KEDAULATAN
A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam
bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Beberapa
istilah kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
- Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
- Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
- Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
- Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki
arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi
atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan
yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.
B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis
kedaulatan yaitu:
- Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
- Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.
Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang
berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan
wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan
konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara,
hubungan dagang dan sosial budaya.
C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang
dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan
pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh
pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat
kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah
ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja
misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh
karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya
dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja
Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu,
juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori
kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di
tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari
Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam
teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat
harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain
Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli
mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang
memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat
melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada
dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan
oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang
bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas
nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan
bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar
berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi
yang telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal
dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos
(pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh
individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama.
Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan
yang duduk di dalam pemerintahan atau melalui pemilihan umum. Pemerintah yang
berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya.
Beberapa pelopor teori kedaulatan rakyat
- J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
- Montesquieu, beranggapan bahwa agar kehidupan bernegara dapat teratur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John Locke juga mengajarkan asas-asas
terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
- Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk membentuk negara;
- Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan
rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
- Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
- Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.
4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan
tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan
itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa,
dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah
kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan
mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel
mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah
penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut
sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah
yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena
negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak
dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan
Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak
disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum,
kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa
yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah
atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah
pemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama
para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris,
lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing
kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah
hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan
lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan
hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan
rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian
makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang
kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang
menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga
sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang
menempatkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dalam negara
(demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John
Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke
berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum
membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada peraturan yang
mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu
perjanjian membentuk negara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian
masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian
antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian
rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap
mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat
kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam
UUD negara tersebuf Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga
kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan
federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif
adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan
mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang meliputi
segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara
lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa
puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu mengembangkan lebih lanjut
pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar
istilah Trias Politica. Dalam uraiannya Montesquieu membagi kekuasaan
pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah
satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau
organ yang m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang
ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan
individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan
legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang,
kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan
kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan
undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakan pengamat teori perjanjian masyarakat
dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk
oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara
disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian
untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai
organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian
dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berupa konstitusi negara. Rousseau
juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.
E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan
mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara
dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya
lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi
oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara,
seperti DPR dan DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan
perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan
dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika
maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah
diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan
pemegang pelaksana kedaulatan rakyat ebagai penyalur, pengutara, dan penjelma
seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan
MPR harus dapat mencerminkan suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah
sebagai berikut.
a) Majelis sebagai salah satu pemegang kekuasaan
tinggi negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3)
UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang
Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c)
Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan
yang berlaku
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga
tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya,
yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan
Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua
anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan
Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa
Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan
memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden
tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu
apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh
presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki
peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki
persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak
dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah
berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian
peraturan pemerintah ini juga harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai
penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk
undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945
dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang
disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan
persetujuan atas keadaan pernyataan perang, serta pembuatan perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR
RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas,
DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta
keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengadakan
penyelidikan tentang suatu masalah tertentu yang berkaitan dengan pemerintah.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah
rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul,
saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan
rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada
pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan
legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian
besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota
membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD
mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati,
Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan
daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD
1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap
provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***]
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C
(2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dan wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk
membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan
Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan
Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepada DPR atas
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan pajak, pendidikan dan agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar